November 06, 2017 by




Fakta Baru Dugaan Keterlibatan Ketua KPK Agus Rahardjo di E-KTP saat Jabat Ketua LKPB






Seruindonesia.com – Menjelang berakhirnya masa kerja Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), muncul temuan bukti dugaan keterlibatan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam sebuah kasus. Anggota Pansus Angket KPK Arteria Dahlan menyebutkan, kasus dugaan korupsi ini melibatkan Agus saat menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, hasil laporan masyarakat yang dilanjutkan investigasi Pansus mencium, ada masalah terkait pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tahun 2015.
Maksudnya, perihal kegiatan pengadaan barang itu dilakukan melalui e-purchasing atau tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik.
“Apakah benar yang diadakan itu 19 unit Pakkat Road Maintenance Truck atau istilahnya PRMT-C 3200 benar nilainya Rp36,1 miliar? Apakah benar disediakan juga oleh PT Dor Ma Uli (DMU)? Apakah benar melalui e-Katalog? Apakah benar terjadi keterlibatan yang dilakukan teman-teman yang ada di LKPP, yang notabene pimpina LKPP nya adalah yang sekarang jadi pimpinan KPK?” Kata Arteria dalam konferensi pers di Hotel Santika, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (20/9/2017).
Dirinya menjelaskan, fakta-fakta ini, seharusnya ingin dikonfirmasi oleh Agus dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus Angket KPK dengan pimpinan KPK pada siang tadi.
Namun, komisioner KPK tak mau hadir dengan alasan masih menunggu putusan MK perihal judicial review UU 17/2014 tentang MD3.
Anggota Komisi III DPR ini menambahkan Pansus juga menemukan fakta lain terkait kasus ini. Ia mengungkapkan PT DMU ternyata melakukan rekayasa terkait pengadaan tersebut.
Pansus juga temukan indikasi terkait surat register uji tipe yang ternyata milik perusahaan lain dan memiliki desain yang tidak sesuai.

0 komentar:

Posting Komentar